SELAMAT DATANG...!!

Jumat, 10 Oktober 2014

Hukum Transaksi Elektronik

Pengertian :
RUU ITE  (Pasal 1 angka 10) :

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Penjelasan :
Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. 

Segi Hukum Keperdataan (Perikatan):

Dalam penjelasan RUU ITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata).
Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup :

jual beli,
lisensi,
asuransi,
lelang,
dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat


Segi Hukum Perdata Dagang ( Hk. Dagang)

Transaksi elektronik dirumuskan definisinya dari terminologi E-Commerce (Electronic Commerce) atau mengarah pada perniagaan/perdagangan.
RUU ITE tidak mendefinisikan e-commerce secara jelas, hanya dalam penjelasan disebutkan :
“ …transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu”.  

Transaksi elektronik oleh kalangan bisnis diidentikkan sebagai perdagangan elektronik (e-commerce) yang maknanya lebih sempit dari makna transaksi elektronik.


PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Melibatkan tiga pelaku / pihak yang berbeda :
*  Perusahaan ("busines"),
*  Konsumen ("consumer")
*  Pemerintah ("public administration").

POLA TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM :

Business to Business (B2B).
Business to Consumer (B2C).
Business to Public Administration(B2G)
Consumer or Business to Public Administration(C2G)
Consumer to Consumer(C2C)
Public Adminstration to Public Administration (G2G)

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

RUU Tindak Pidana TI
RUU ITE
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
UU Perlindungan Konsumen
UU Telekomunikasi
UU No.12 / 2002  tentang Hak Cipta
UU No.14 / 2001 tentang Paten
UU No.15 / 2001 tentang Merek 
UU Money Laundring
UU Kedokteran
UU Penyiaran



ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI :
          UETA
Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030)
Children Online Privacy Protection Act
ETA of Singapore
Convention on Cyber Crime (OECD)
UNCITRAL Model Law on E-Commerce
Resolusi PBB Nomor 55/63
Dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar